GAKADA BIDOM Pulau Lombok Desak Polda NTB Ambil Alih Pengejaran DPO Kasus Dugaan Peredaran 535 Gram Sabu di Bima
Sasambotimes, Mataram- Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA) BIDOM Pulau Lombok menyatakan apresiasi atas langkah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima yang menetapkan Firdaus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu.
Meski demikian, organisasi tersebut tetap mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk mengambil alih atau mengawasi secara langsung proses pengejaran hingga DPO tersebut berhasil diamankan.
GAKADA BIDOM Pulau Lombok menilai penetapan status DPO merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara. Namun, menurut organisasi itu, langkah tersebut perlu diikuti dengan upaya pengejaran yang maksimal agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.
Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, mengatakan penetapan Firdaus sebagai DPO merupakan perkembangan yang telah dinantikan masyarakat setelah proses penyelidikan berlangsung lebih dari dua pekan. Meski demikian, ia berpandangan bahwa status DPO saja belum cukup tanpa diikuti dengan langkah konkret untuk melakukan penangkapan.
“Kami mengapresiasi Polres Bima yang telah menetapkan Firdaus sebagai DPO. Namun, kami berharap proses pengejaran dilakukan secara maksimal hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap. Barang bukti sabu seberat 535 gram bukan jumlah yang kecil sehingga penanganannya perlu menjadi perhatian serius,” kata Arif.
Menurut GAKADA BIDOM Pulau Lombok, keterlibatan langsung Polda NTB dinilai dapat memperkuat upaya pencarian serta mempercepat proses penangkapan terhadap DPO dalam perkara tersebut, sekaligus mengantisipasi kemungkinan hambatan selama proses pengejaran.
“Kami mendesak Kapolda NTB agar mengambil alih atau setidaknya mengawasi secara langsung operasi pengejaran ini. Harapan kami, DPO dapat segera diamankan, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterkaitan dengan pihak lain atau jaringan yang lebih luas, seluruhnya dapat diungkap secara profesional dan transparan,”tandasnya. (Red)
