GAKADA BIDOM Resmi Lapor ke Polda NTB, Soroti Penanganan Kasus Bripka Abdul Hamid dan DPO Firdaus

Silaturahmi, Gakada Bidom Pulau Lombok Bersama Ditresnarkoba Polda NTB Terkait penanganan kasus narkoba di Bima, melaporkan secara resmi dan mendesak Polda NTB mengambil alih penanganan kasus. (istimewa)

Mataram, Sasambotimes- Gabungan Kawula Muda (GAKADA) Bima Dompu Pulau Lombok resmi menyampaikan laporan dan sejumlah masukan kepada Ditresnarkoba Polda NTB terkait penanganan perkara narkoba di Kabupaten Bima. Langkah tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi, senin (9/8/2026). Bersama Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pertemuan itu, GAKADA BIDOM menyoroti informasi mengenai Bripka Abdul Hamid yang disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bima, serta Firdaus yang disebut berstatus DPO dalam perkara narkoba di Bima.

Ketua Gakada Bidom Pulau Lombok, Arif Kurniadin mengatakan kedatangan kami (Gakada) Bidom Pulau Lombok menanyakan dan memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana penanganan informasi tersebut oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

“Kedatangan kami ingin memastikan sejauh mana penanganan informasi terkait Bripka Abdul Hamid oleh Ditresnarkoba Polda NTB dan penanganan DPO atas nama Firdaus,”ujar Arif.

Selain silaturahmi, Gakada Bidom menyatakan pertemuan tersebut untuk menyampaikan laporan resmi, informasi, serta masukan masyarakat mengenai pemberantasan narkoba di wilayah NTB, khususnya Pulau Sumbawa.

Gakada Bidom Pulau Lombok, juga meminta agar informasi yang berkembang mengenai Bripka Abdul Hamid dan keberadaan DPO Firdaus dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme hukum.

Arif turut menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penangkapan Bripka Abdul Hamid. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

“Kedatangan kami di sini memastikan semuanya benar supaya tidak terjadi simpang siur informasi. Tuntutan kami serahkan langsung kepada unit Ditresnarkoba Polda NTB,”katanya.

Gakada Bidom, menegaskan, agenda tersebut bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong Polda NTB menindaklanjuti penanganan perkara narkoba yang menjadi perhatian mereka.

“Agenda silaturahmi ini sebagai bentuk perjuangan melawan narkoba. Hari ini GAKADA juga melaporkan secara resmi dan mendesak Polda NTB menindaklanjuti penanganan perkara terkait Bripka Abdul Hamid dan DPO Firdaus,” tegas Arif.

Menurut GAKADA BIDOM, pemberantasan narkoba membutuhkan penanganan yang serius, transparan, dan terukur. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat, kata mereka, perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti agar tidak menimbulkan spekulasi.

Sementara itu, terkait informasi mengenai penangkapan Bripka Abdul Hamid, pihak Ditresnarkoba Polda NTB disebut belum mendapatkan informasi terkait penangkapan tersebut.

GAKADA BIDOM berharap laporan dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan langkah sesuai kewenangan.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Polda NTB, GAKADA BIDOM mendesak agar informasi terkait Bripka Abdul Hamid dan Firdaus yang disebut DPO dalam perkara narkoba di Bima segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Ketua Gakada Bidom Pulau Lombok, Arif Kurniadin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, tetapi meminta kepastian atas informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami meminta Polda NTB menindaklanjuti laporan dan informasi yang kami sampaikan secara profesional dan transparan. Setiap informasi harus diverifikasi berdasarkan fakta dan bukti, termasuk terkait Bripka Abdul Hamid maupun DPO Firdaus. Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH),”ujar Arif.

Tuntutan gakada Bidom, yakni; mendesak Polda NTB memanggil dan memeriksa Bripka abdul Hamid, ambil alih penangkapan dan pengejaran DPO Firdaus dan mendesak pencopotan Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima dan Kapolres Bima Kabupaten.

Gakada Bidom Pulau Lombok menyatakan sikap mendorjuga mendorong dan tetap dan mengawal penanganan perkara dilakukan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan. (Red)

 

 

 

 

Tutup