Dugaan Aborsi Ilegal dan Jual Beli Bayi Mencuat, EK LMND Desak Polresta Mataram Usut Tuntas
Sasambotimes, Mataram- Dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi di Mataram mendapat sorotan dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Polresta Mataram segera menelusuri laporan yang tengah didalami Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu secara menyeluruh dan transparan.
Desakan tersebut muncul setelah LPA Kota Mataram menerima laporan terkait dugaan praktik aborsi ilegal yang disebut melibatkan biaya sekitar Rp15 juta. LPA juga menerima informasi mengenai dugaan jual beli bayi, namun hingga kini informasi tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan kronologi, kebenaran laporan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ketua EK LMND Mataram, Irmansyah, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan tersebut. Menurut dia, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak harus ditangani secara profesional dengan mengedepankan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polresta Mataram segera mengusut dugaan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pembiaran dan jangan ada pihak yang kebal hukum,”tegas Irmansyah.
Sebelumnya, LPA Kota Mataram menyampaikan telah menerima laporan dari seorang korban yang berkaitan dengan dugaan praktik aborsi ilegal. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya biaya sekitar Rp15 juta untuk tindakan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Selain dugaan aborsi ilegal, LPA Kota Mataram juga menerima informasi mengenai dugaan jual beli bayi. Namun, hingga saat ini lembaga tersebut masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi, kronologi kejadian, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Irmansyah menilai laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut isu perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau benar ada praktik ilegal, ini bukan persoalan kecil. Aparat harus membongkar bagaimana praktik tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, dan apakah ada pihak lain yang membantu atau memfasilitasi. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hukum,” ujarnya.
Selain meminta proses hukum berjalan, EK LMND Mataram juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban. Pendampingan dinilai diperlukan agar korban dapat memberikan keterangan secara aman selama proses penanganan laporan berlangsung.
Di sisi lain, Irmansyah mengingatkan agar publik tidak terburu-buru memberikan vonis kepada pihak mana pun sebelum proses penyelidikan dan pembuktian selesai.
“Kalau tidak terbukti, tentu nama pihak yang dituduhkan harus dipulihkan. Tetapi jika terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.
EK LMND Mataram juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelayanan kesehatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktik yang melanggar hukum. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi masyarakat.
Irmansyah memastikan EK LMND Mataram akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Ia meminta kasus yang tengah didalami LPA Kota Mataram tidak berhenti sebagai isu yang ramai diberitakan, tetapi harus mendapatkan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Jangan hanya ramai hari ini lalu hilang besok. Usut sampai terang, lindungi korban, dan pastikan hukum benar-benar berlaku untuk semua,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, aparat masih mendalami dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi di Mataram. Sorotan kini tertuju pada sejauh mana Polresta Mataram mampu mengurai perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja yang diduga berperan, bagaimana mekanisme praktik tersebut berlangsung. (red)
